Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Situmeang, Lim Hu Pratama
Subject
342.598 Hukum Konstitusi di Indonesia, Hukum Tata Negara Indonesia
Datestamp
2024-11-18 04:43:34
Abstract :
Tranportasi Umum merupakan sarana yang digunakan oleh banyak orang untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Pada saat ini jumlah kendaraan semakin meningkat dikarenakan banyaknya pertumbuhan penduduk. Dengan
meningkatnya jumlah pertumbuhan penduduk, peningkatnya jumlah kendaraan juga terjadi mulai dari angkutan pribadi dan angkutan umum. Dengan meningkatnya jumlah kendaraan pada saat ini, meningkat juga angka kecelakaan yang di sebabkan oleh angkutan umum yang disebabkan oleh kelalaian sopir angkutan umum. Kecelakaan lalu lintas merupakan sebuah peristiwa yang terjadi karena kelalaian dari pelaku. Menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit dan dapat menimbulkan korban luka maupun korban jiwa. Kecelakaan yang terjadi pada lalu lintas disebabkan oleh 4 (empat) faktor, yaitu faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan dan faktor lingkungan atau cuaca. Penelitian ini dilakukan di Polresta Barelang dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk dan upaya dalam pertanggung jawaban sopir angkutan umum terhadap kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 192 ayat (1) menjelaskan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang yang meninggal atau cedera akibat implementasi transportasi, kecuali disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak dapat dicegah atau dihindari karena kedaluwarsa. Dilihat dari bagian perlindungan hukum terhadap konsumen jasa angkutan, keadaan pada situasi demikian sangat tidak ideal dan dalam praktek merugikan bagi konsumen, karena pada tiap kecelakaan alat angkutan darat tidak penah terdengar dipermasalahkannya tanggung jawab sopir kendaraan angkutan umum