Abstract :
Kerapkali terjadi masalah di dalam melakukan perjanjian sewa menyewa. Pihak yang
menyewakan mengalami banyak kerugian akibat keterlambatan pembayaran uang kos. Dalam hal ini sering kita temukan, dan sering terjadi pemiilik kos dengan sendirinya
menyita barang untuk dijadikan jaminan dan ditahan sebagai pengganti dari kekurangan
pembayaran kos, akibatnya masalah yang terjadi atas penyitaan barang tersebut menjadi
suatu masalah baru. Dengan itu penulis ingin meneliti dengan penelitian hukum
normatif. Penelitian hukum normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada
norma-norma hukum yang terdapat dalam Peraturan PerundangUndangan dan serta
peraturan peraturan lainnya. Penyitaan barang milik penyewa kos tidak dapat
dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Penyitaan barang
milik penyewa kos adalah bertentangan dengan hukum. Penyelesaian hukum hanya
dengan terlebih dahulu memberikan somasi kepada penyewa kos sebagai peringatan
atas kelalaian pembayaran uang sewa. Atas perbuatan wanprestasi pemberi sewa dapat
menuntut atas pembayaran sewa disertai bunga sesuai berdasarkan pada Pasal 1243
KUH Perdata Ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum seusia dengan Pasal 1365
KUH Perdata. Penyelesaikan permasalahan pembayaran sewa kos ini secara
kekeluargaan terlebih dahulu. Penyewa kos dapat membicarakan kembali dengan
pemilik kos terkait alasan keterlambatan atau alasan mengapa tidak mampu membayar
sewa untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua pihak. Selain itu, penyewa kos dan
pemilik kos dapat menyepakati bersama untuk memundurkan tenggang waktu
pembayaran sewa atau memberi kemudahan pembayaran sewa dengan mekanisme
cicilan, yang dapat dimanafaatkan untuk dituangkan secara tertulis. Kata kunci: Kos, Sewa Menyewa, Penyitaan Barang