Abstract :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Anak dianggap dapat menjamin perlindungan dari diskriminasi, kekerasan, dan
pelanggaran lainnya. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan implementasi
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak di Kota Batam, menganalisis faktor penghambat dalam pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak di kota Batam. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode
deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan data
sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi yaitu 1. Komunikasi
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat sudah terkomunikasikan dengan
cukup baik dengan melibatkan tokoh masyarakat, dinas sosial, pendamping dinas
sosial kemudian polisi, pelaku, dan korban serta masyarakat sadar dari layanan
yang melindungi anak-anak. Menurut peneliti, komunikasi antara Dinas Sosial
dan pemberdayaan masyarakat harus lebih ditingkatkan agar masyarakat dan
korban berani melapor ke Dinas Sosial dan pemberdayaan masyarakat. Mengenai
fasilitas yang memadai untuk program perlindungan anak, hanya dibutuhkan
tambahan orang untuk pekerja sosial di bagian perlindungan anak.