Abstract :
Pajak mempunyai arti yaitu sumber utama penerimaan pendapatan yang berguna
untuk membiayai pembangunan nasional dan daerah, serta membiayai investasi
dan penanaman modal yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau
pusat yang bersifat resmi yang biasa sering disebut public investment, membiayai
pengeluaran-pengeluaran pemerintah, dan untuk melaksanankan kebijakan
dibidang sosial dan bidang ekonomi. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui
pengaruh pengetahuan pajak, kualitas pelayanan pajak, pemanfataan teknologi,
sanksi perpajakan serta kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak
kendaraan bermotor di kota Batam. Jumlah populasi pada penelitian ini
menggunakan jumlah kendaraan bermotor pada tahun 2020 sebesar 19.414
kendaraan bermotor. Teknik penggumpulan data pada penelitian ini menggunakan
kuesioner dan skala pengukuran serta Teknik analisis data dalam penelitian ini
menggunakan uji faktor, uji kualitas data, uji asumsi klasik, uji regresi linier
berganda dan uji hipotesis. Metode pengambilan sampel dalam penelitian ini
menggunakan metode non probability sampling yang disebar kepada 100
responden. Pada penelitian ini menggunakan SPSS versi 25. Hasil penelitian ini
yang menunjukan pengetahuan perpajakan berpengaruh positif dan kualitas
pelayanan pajak, pemanfaatan teknologi, sanksi perpajakan dan kesadaran wajib
pajak yang tidak berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor. Pengetahuan perpajakan, kualitas pelayanan pajak, pemanfaatan
teknologi, sanksi perajakan dan kesadaran wajib pajak secara simultan
berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota
Batam.