Abstract :
Perkawinan adalah kebutuhan hakiki manusia untuk melanjutkan keturunan,
mencapai kedamaian dan kebahagiaan hidup. Dalam perkawinan, kehadiran anak
adalah pemegang hak istimewa dari orang tuanya, maka oleh sebab itu kehadiran
seorang anak haruslah dihargai, dihormati serta diakui atas terpenuhinya hak-haknya
serta kepastian status garis keturunan kepada orang tuanya. Meskipun sebuah
perkawinan itu batal, namun tidak menghilangkan hak yang harus di dapatkan oleh
anak dari perkawinan resmi yang tercatat secara hukum. Pada putusan perkara
Nomor 392/PDT.G/2020/PA.BATG di Pengadilan Agama Bantaeng mengenai
pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan dalam kasus ini timbul ketika
pasangan suami istri memiliki satu anak dan wali nikah yang tidak memenuhi
persyaratan yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan
sifat penelitian deskriptif kualitatif. Berlandaskan metode yang diterapkan, hasil
penelitian tentang putusan pembatalan perkawinan tersebut bisa ditarik kesimpulan
bahwasanya putusan pembatalan perkawinan itu sudah memenuhi ketetapan
perundang-undangan yang sah serta status anak dampak dari pembatalan perkawinan
tetap anak sah dari suami-istri yang dibatalkan perkawinannya