Abstract :
Pada saat pandemi Covid-19, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan
berupa surat edaran yang bertujuan untuk mengatur pembatasan aktifitas perjalanan
masyarakat dan menekan angka penularan virus covid-19. Salah satu surat edaran
yang dikeluarkan adalah Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22
Tahun 2021. Surat edaran ini memuat beberapa hal terkait dengan protokol kesehatan
bagi para pelaku perjalanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang
implementasi surat edaran yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan covid-19
yang ditujukan kepada seluruh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam
negeri dimasa pandemi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Agar
pembahasan tidak terlalu luas maka perlu batasan masalah dalam penelitian ini,
penelitian dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam. Hasil yang diperoleh pada
penelitian ini adalah implementasi Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Nomor 22 Tahun 2021 yang dinilai belum optimal, ini disebabkan sulitnya calon
penumpang pesawat udara untuk memenuhi persyaratan yang tertuang dalam
kebijakan tersebut, kesulitan yang dialami mulai dari mempersiapkan dokumen
hingga biaya tambahan untuk melakukan tes covid-19 . Meskipun disisi lain
pemerintah juga terus bekerja keras dalam menekan angka penularan virus sehingga
masyarakat dapat dengan tenang melakukan perjalanan menggunakan transportasi
udara.