Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi zakat pada laporan
keuangan Lembaga Amil Zakat DSNI Amanah dan untuk mengetahui kesesuaian
penerapan praktek akuntansi zakat Lembaga Amil Zakat DSNI Amanah
berdasarkan PSAK No 109. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskripstif
kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
melalui studi pustaka, wawancara dan dokumentasi. Konsep akuntansi
mengharuskan pengungkapan laporan keuangan diperjelas sehingga tidak ada
keraguan tentang penggunaan laporan keuangan, dengan menggunakan teknik
pengakuan konsisten dan tidak berubah setiap saat. LAZ DSNI Amanah belum
sepenuhnya memahami penerapan aturan tersebut dalam proses pelaporan
keuangan. Permasalahan utama yang dihadapi antara lain penyajian laporan
keuangan yang kurang tertata, metode management menggunakan pembukuan
ialah membuat semua data hasil jual dan beli ketika pada saat penerimaan atau
pembayaran pembukuan, dan pengungkapan dana zakat yang masuk dalam DSNI.
Laporan Amanah. Menggabungkan tanggal zakat dan non-zakat di buku kas dan
tidak membuat buku kas lengkap yang dipersyaratkan melalui PSAK. Dengan
demikian bisa menyebabkan kebijakan yang salah dalam pendistribusian zakat.
Akuntabilitas dan transparansi LAZ didasarkan dengan Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Hasil penelitian disimpulkan bahwa proses pencatatan akuntansi yang
dilakukan di Lembaga Amil Zakat DSNI Amanah bersumber dari bukti transaksi
yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan
dana zakat. Lembaga Amil Zakat DSNI Amanah menggunakan sistem pencatatan
cash basis dan melakukan penjurnalan dengan menerapkan pencatatan double
entry. Secara keseluruhan Lembaga Amil Zakat DSNI Amanah belum
menerapkan praktek akuntansi sesuai dengan yang disyaratkan dalam PSAK No
109 terutama dalam hal penyajian dan pengungkapan. Laporan keuangan yang
dibuat hanya berupa laporan arus kasdana dan laporan perubahan dana.