Abstract :
Lembaga perbankan merupakan lembaga keuangan yang mempunyai nilai strategis
dalam kehidupan perekonomian. Lembaga tersebut sebagai perantara pihak-pihak
yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dana dan
memerlukan dana. Pembebanan Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Hak atas tanah yang dapat di
bebankan Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
dan Hak Pakai diatas tanah negara yang sudah terdaftar di Kantor Badan Pertanahan
Nasional. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana peran notaris melakukan
proses perpanjangan dan pembaharuan sertifkat hak guna bangunan yang masih
terikat hak tanggungan. Apa kendala dalam melakukan proses tersebut serta
bagaimana peran notaris di Kota Batam dalam melakukan perlindungan hukum bagi
kreditur terhadap hak tanggungan yang masa berakhirnya sebelum jatuh tempo
pembiayaan.Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis
atau empiris dengan melakukan wawancara guna memperoleh data akurat terkait
masalah yang diteliti dan mengkaji proses dan peraturan serta berbagai literatur
lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti guna menunjang hasil
penelitian. Hasil penelitian Peran notaris dalam melakukan perlindungan terhadap
pihak bank selaku kreditur merupakan dengan mengantisipasi dan/atau mencegah
agar objek yang sedang dijadikan jaminan tidak berakhir sebelum jatuh tempo
pembiayaan dengan melakukan perpanjangan sertifikat yang menjadi obyek jaminan
2 (dua) tahun sebelum berakhir dikarenakan terlalu banyaknya dokumen yang
diperlukan untuk melakukan proses perpanjangan membuat kesulitan untuk
melengkapi dokumen sesuai permintaan BP Batam. Pasal 18 ayat (1) huruf d UUHT,
salah satu penyebab hapusnya Hak Tanggungan yaitu hapusnya hak atas tanah yang
dibebani hak tanggungan. Maka dalam pemenuhan prinsip kehati-hatian dalam
perjanjian antara pihak bank selaku kreditur dengan debitur. Pihak bank selaku
kreditur harus memperhatikan jangka waktu berakhirnya dengan jangka waktu kredit
yang akan diberikan kepada debitur serta meminta jaminan pengganti apabila hak
guna bangunan tersebut berakhir dan membutuhkan waktu yang lama untuk
melakukan pembaharuan.