DETAIL DOCUMENT
Peran Notaris dalam Melakukan Perlindungan Hukum bagi Kreditur terhadap Hak Tanggungan yang Berakhir Sebelum Jatuh Tempo
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Sari, Retno Purnama
Subject
340.092 Pengacara 
Datestamp
2021-04-01 09:34:06 
Abstract :
Lembaga perbankan merupakan lembaga keuangan yang mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian. Lembaga tersebut sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dana dan memerlukan dana. Pembebanan Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Hak atas tanah yang dapat di bebankan Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai diatas tanah negara yang sudah terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana peran notaris melakukan proses perpanjangan dan pembaharuan sertifkat hak guna bangunan yang masih terikat hak tanggungan. Apa kendala dalam melakukan proses tersebut serta bagaimana peran notaris di Kota Batam dalam melakukan perlindungan hukum bagi kreditur terhadap hak tanggungan yang masa berakhirnya sebelum jatuh tempo pembiayaan.Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan melakukan wawancara guna memperoleh data akurat terkait masalah yang diteliti dan mengkaji proses dan peraturan serta berbagai literatur lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti guna menunjang hasil penelitian. Hasil penelitian Peran notaris dalam melakukan perlindungan terhadap pihak bank selaku kreditur merupakan dengan mengantisipasi dan/atau mencegah agar objek yang sedang dijadikan jaminan tidak berakhir sebelum jatuh tempo pembiayaan dengan melakukan perpanjangan sertifikat yang menjadi obyek jaminan 2 (dua) tahun sebelum berakhir dikarenakan terlalu banyaknya dokumen yang diperlukan untuk melakukan proses perpanjangan membuat kesulitan untuk melengkapi dokumen sesuai permintaan BP Batam. Pasal 18 ayat (1) huruf d UUHT, salah satu penyebab hapusnya Hak Tanggungan yaitu hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan. Maka dalam pemenuhan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian antara pihak bank selaku kreditur dengan debitur. Pihak bank selaku kreditur harus memperhatikan jangka waktu berakhirnya dengan jangka waktu kredit yang akan diberikan kepada debitur serta meminta jaminan pengganti apabila hak guna bangunan tersebut berakhir dan membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan pembaharuan. 
Institution Info

Universitas Putera Batam