Abstract :
Setiap manusia pasti membutuhkan rumah. Kebutuhan ini telah mendorong
manusia untuk berupaya mendapatkannya. Salah satu pihak yang ikut berperan
dalam usaha pemenuhan kebutuhan tersebut adalah pelaku usaha (developer).
Para pelaku usaha ikut berperan membangun perumahan baik dalam sekala besar
maupun skala kecil. Dalam proses pembangunan dan pemenuhan kebutuhan akan
rumah tersebut, tak jarang ditemukan adanya permasalahan yang merugikan pihak
pembeli (konsumen) industri perumahan. Penelitian ini hendak membahas tentang
bagaimana pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) persil dan
bangunan antara konsumen dengan PT Aktiva Hari Selaras dan hambatanhambatan yang timbul, cara mengatasi dan penyelesaian dalam pelaksaan
perjanjian pengikatan jual beli. Pelaksanaan PPJB ini terjadi kelalaian antara
pihak pembeli dan pihak pelaku usaha. Klausula-klausula baku yang tertuang
dalam PPJB persil dan bangunan yang dibuat oleh pihak pelaku usaha hanya
menguntungkan pihak pelaku usaha semata dan tidak mengindahkan hak-hak dari
pihak pembeli. Akibat nyata dari hal tersebut adalah apabila developer
wanprestasi maka konsumen menjadi sangat dirugikan. Pada point inilah hokum
semestinya memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dari sesuatu
yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak teresbut. Tidak adanya sanksi
yang tegas dalam pemenuhan terhadap dalam upaya penyelesaian melalui BPSK
yang mengakibatkan tidak terciptanya kepastian hokum yang pada akhirnya tidak
dapat memenuhi kebutuhan akan rasa keadilan akibatnya perlindungan konsumen
tidak memberikan akibat hukum yang mengikat.