Abstract :
Batam adalah kota yang memiliki tingkat kekerasan terhadap anak yang
tinggi. Kasus-kasus kekerasan terhadap anak masih banyak terjadi di Indonesia,
sehingga banyak anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi dalam keluarga,
menurut data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Pemerintahan Kota Batam.
ditemukan kasus kekerasan pada anak di Kota Batam tahun 2014 sejumlah 56
kasus, pada tahun 2015 sebanyak 72 kasus, tahun 2016 menjadi 24 kasus, pada
tahun 2017 meningkat menjadi 72 kasus, 2018 sejumlah 86 kasus, dan tahun 2019
sebanyak 39 kasus. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa peran DPRD dan Pemerintahan Kota Batam
melaksanakan formulasi dan menghasilkan kebijakan yaitu Peraturan Daerah
Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Aktor lain
yang juga terlibat yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. Sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah
kota Batam juga mengeluarkan Peraturan Daerah No. 02 tahun 2016 tentang
penyelenggaraan perlindungan anak, dengan mempertimbangkan bahwa masalah
sering terjadi pada anak-anak baik di lingkungan sosial maupun di keluarga
mereka sendiri. Undang-undang juga menjelaskan bahwa implementasi
perlindungan anak adalah milik orang tua, keluarga, pemerintah dan negara.