Abstract :
Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2018. Permasalahan terbesar dalam pengelolaan parkir di Kota Batam adalah
terjadinya kebocoran retribusi parkir. Akibatnya uang yang masuk ke kas daerah
tidak sebanding dengan potensi yang sebenarnya. Potensi pendapatan daerah dari
sektor ini ditaksir mencapai puluhan miliar pertahun. Namun pemerintah hanya
memasang target yang sangat rendah. Rata-rata Rp 10 (sepuluh) miliar per tahun.
Pendapatan Asli Daerah merupakan faktor terpenting dalam pelaksanaan otonomi
daerah. Sebelum menetapkan target penerimaan ini sebaiknya dilakukan analisis
potensi daerah yang ada. Dengan menganalisis potensi yang dilaksanakan tiap
tahun, maka diharapkan daerah dapat memanfaatkan potensi yang ada semaksimal
mungkin demi kepentingan pembangunan di daerahnya. Semakin besar kontribusi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), maka daerah akan semakin mampu untuk melaksanakan tugas?tugas pemerintahan dan pembangunan. Untuk mengetahui dan menganalisis
formulasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan
Retribusi Parkir di Kota Batam. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dipilih karena untuk
menyajikan data secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang
ada dilapangan. Dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif ini bertujuan untuk menggali fakta mengenai formulasi
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Parkir di Kota Batam. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara
dan dokumentasi. Pada tahap merumuskan masalah kebijakan, Winarno
membagikan beberapa indikator formulasi kebijakan, sebagai berikut : 1.
Perumusan Masalah Kebijakan, 2. Penyusunan Agenda Pemerintah, 3. Perumusan
Usulan Kebijakan, dan 4. Pengesahan Kebijakan.