DETAIL DOCUMENT
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Kota Batam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Siregar, Widiah Putri Lestari
Subject
348.598 Undang-undang, Peraturan-peraturan di Indonesia 
Datestamp
2022-11-09 02:32:11 
Abstract :
Ketertiban umum merupakan keadaan dimana pemerintah dan masyarakat melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terciptanya kondisi yang tertib, teratur, nyaman dan tentram. Kondisi ini yang diharapkan oleh pemerintah Kota Batam sehingga adanya Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Banyaknya pelanggran?pelanggran masalah ketertiban umum yang meresahkan masyarakat seperti pengemis, gelandangan, pedang kaki lima tindakan asusia serta tumbuh subur dan tidak terkendalinya Ruli. Oleh karena itu persoalan mengenai pelanggran?pelanggran diatas sering kali dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas, keindahan, kebersihan, serta memberi dampak yang mengakibatkan adanya degradasi lingkungan hidup, ini merupakan penururnan kualitas itu sendiri. Masalah-masalah yang timbul dapat dilihat dari ruang hijau yang semakin berkurang, drainase semakin buruk, dan sirkulasi yang terganggu. Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Batam dalam pelaksanaan ketertiban umum guna sebagai perbaikan implementasi yang lebih baik. Metode yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dengan konsep Miles dan Huberman yang menyatakan bahwa analisi data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas. Teknik pengumpulan data menggunakan reduksi data dan penyajian data. Penelitian ini menggunakan empat indikator implementasi dari George C. Edward III yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur organisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi yang dilakukan oleh Satuann Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah yang ditugaskan langsung oleh Pemerintah Kota Batam sudah cukup baik, namum fasilitas yang ada masih terdapat kekurangan dan belum dapat dikatakan maksimal. Hal ini ditunjukkan dari masih kurangnya kendaraan operasional yang merupakan salah satu faktor pendukung implementasi. Meskipun memakan waktu yang lama tetapi setidaknya menurutnya angka pelanggaran ketertiban umum selama setahun dapat dikatakan implementasi sudah terlaksana 
Institution Info

Universitas Putera Batam