Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Siregar, Widiah Putri Lestari
Subject
348.598 Undang-undang, Peraturan-peraturan di Indonesia
Datestamp
2022-11-09 02:32:11
Abstract :
Ketertiban umum merupakan keadaan dimana pemerintah dan masyarakat
melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehingga terciptanya kondisi yang tertib, teratur, nyaman dan tentram. Kondisi ini
yang diharapkan oleh pemerintah Kota Batam sehingga adanya Peraturan Daerah
Nomor 16 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Banyaknya pelanggran?pelanggran masalah ketertiban umum yang meresahkan masyarakat seperti
pengemis, gelandangan, pedang kaki lima tindakan asusia serta tumbuh subur dan
tidak terkendalinya Ruli. Oleh karena itu persoalan mengenai pelanggran?pelanggran diatas sering kali dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas,
keindahan, kebersihan, serta memberi dampak yang mengakibatkan adanya
degradasi lingkungan hidup, ini merupakan penururnan kualitas itu sendiri.
Masalah-masalah yang timbul dapat dilihat dari ruang hijau yang semakin
berkurang, drainase semakin buruk, dan sirkulasi yang terganggu. Tujuannya
adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Batam dalam
pelaksanaan ketertiban umum guna sebagai perbaikan implementasi yang lebih
baik. Metode yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dengan konsep
Miles dan Huberman yang menyatakan bahwa analisi data kualitatif dilakukan
secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas. Teknik
pengumpulan data menggunakan reduksi data dan penyajian data. Penelitian ini
menggunakan empat indikator implementasi dari George C. Edward III yaitu
komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur organisasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi yang dilakukan oleh Satuann Polisi Pamong
Praja sebagai perangkat daerah yang ditugaskan langsung oleh Pemerintah Kota
Batam sudah cukup baik, namum fasilitas yang ada masih terdapat kekurangan
dan belum dapat dikatakan maksimal. Hal ini ditunjukkan dari masih kurangnya
kendaraan operasional yang merupakan salah satu faktor pendukung
implementasi. Meskipun memakan waktu yang lama tetapi setidaknya
menurutnya angka pelanggaran ketertiban umum selama setahun dapat dikatakan
implementasi sudah terlaksana