Abstract :
Hak cipta adalah hak istimewa bagi para penerima hak atau pencipta untuk
mendeklarasikan atau mereproduksi kreasinya atau memberikan persetujuan untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan sesuai dengan hukum dan peraturan
yang berlaku. Film bioskop adalah salah satu kreasi yang mendapatkan hak cipta,
tetapi banyak orang Indonesia menyiarkan film bioskop tanpa persetujuan dari
pemegang hak cipta di media sosial. Tujuan dari studi ini adalah agar pemegang
hak cipta mengetahui perlindungan seperti apa yang diberikan oleh undangundang di Indonesia dan upaya apa sehingga penyiaran tanpa persetujuan tidak
terjadi. Berdasarkan teori perlindungan hukum yang digunakan oleh penulis untuk
memeriksa secara normatif undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Perlindungan hukum dapat dikatakan sebagai deskripsi terpisah dari fungsi hukum
itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan keadilan, ketertiban,
kepastian, kegunaan dan perdamaian. Dalam perlindungan preventif adalah berarti
penangkalan, bentuk perlindungan ini ditujukan agar dapat menangkal terjadinya
pelanggaran hak cipta, terutama dalam film. Perlindungan ini memberikan
penangkalan untuk mengurangi penyiaran atau duplikasi film yang
mengakibatkan kerugian. Penyiaran film ini dilakukan dengan melalui sarana
internet sehingga terkait erat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Berikutnya adalah perlindungan hukum represif yang
merupakan perlindungan final dalam bentuk sanksi seperti denda, penjara dan
hukuman tambahan yang diberikan jika permasalahan telah terjadi atau
pelanggaran telah dibuat. Kurangnya edukasi kepada publik tentang perlindungan
hak cipta menyebabkan penyiaran film bioskop tanpa persetujuan merajalela.