Abstract :
Pengembangan perekonomian dengan memberdayakan rakyat dan kekuatan ekonomi
nasional merupakan langkah baik dalam meningkatkan pembangunan dan
kesejahteraan rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya kredit yang dilakukan oleh bank untuk
membantu masyarakat dalam mengembankan usahanya dengan jaminan hak atas
tanah yang diikat dengan Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana Impementasi Asas Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit
Dengan Jaminan Hak Tanggungan Yang Bukan Milik Debitur. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Bank dalam
melakukan pemberian kredit kepada debitur, diwajibkan dan harus berpedoman serta
memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat dan kepada asas kehati-hatian
sebagaimana di atur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan. Selain itu bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak
(character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral) dan kondisi
ekonomi (condition of economy) dari debitur yang dikenl dengan prinsip 5 C?s.
selain prinsip 5 C?s, bank juga harus menerapkan prinsip 5 P yaitu para pihak (party),
tujuan (purpose), pembayaran (payment), perolehan laba (profitability), perlindungan
(protection) 2. Implementasi asas kehati-hatian dalam pemberian kredit dapat
diartikan sebagai asas yang diterapkan oleh bank dalam mmenjalankan usahanya,
agar sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku, guna menghindari
penyimpangan praktek perbankan yang tidak sehat dan meminimalisasi kerugian
yang terjadi pada bank ketika kredit macet.