DETAIL DOCUMENT
Implementasi Asas Kehati-Hatian dalam Pemberian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan yang Bukan Milik Debitur
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Hotmaria, Dame
Subject
332.7 Kredit 
Datestamp
2021-04-01 09:12:17 
Abstract :
Pengembangan perekonomian dengan memberdayakan rakyat dan kekuatan ekonomi nasional merupakan langkah baik dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya kredit yang dilakukan oleh bank untuk membantu masyarakat dalam mengembankan usahanya dengan jaminan hak atas tanah yang diikat dengan Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Impementasi Asas Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Yang Bukan Milik Debitur. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Bank dalam melakukan pemberian kredit kepada debitur, diwajibkan dan harus berpedoman serta memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat dan kepada asas kehati-hatian sebagaimana di atur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral) dan kondisi ekonomi (condition of economy) dari debitur yang dikenl dengan prinsip 5 C?s. selain prinsip 5 C?s, bank juga harus menerapkan prinsip 5 P yaitu para pihak (party), tujuan (purpose), pembayaran (payment), perolehan laba (profitability), perlindungan (protection) 2. Implementasi asas kehati-hatian dalam pemberian kredit dapat diartikan sebagai asas yang diterapkan oleh bank dalam mmenjalankan usahanya, agar sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku, guna menghindari penyimpangan praktek perbankan yang tidak sehat dan meminimalisasi kerugian yang terjadi pada bank ketika kredit macet. 
Institution Info

Universitas Putera Batam