Abstract :
Pemilu serentak merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih
eksekutif dan legislatif yang diselenggarakan secara bersama pada hari, tanggal,
waktu yang sama. Namun dalam praktik, adanya pelanggaran pemilu yang
merupakan tindakan yang melanggar UU Pemilu, hal ini menjadi tanggung jawab
Badan Pengawas Pemilu. Maka tujuan peneliti adalah mendeskripsikan dan
menganalisis Kinerja Badan Pengawas Pemilu Kota Batam Dalam Penanganan
Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2019 Di Kota Batam. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode deskriptif kualitatif untuk menjelaskan,
menggambarkan memberikan pemahaman tentang Kinerja Bawaslu dengan teknik
pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi dan Triangulasi. Sumber
data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa Kinerja Badan Pengawas Pemilu Kota Batam Dalam
Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2019 Di Kota Batam
dikategorikan baik dengan menggunakan indikator produktivitas, responsibilitas,
responsivitas dan akuntabilitas, namun pada indikator kualitas layanan Kinerja
Bawaslu belum maksimal dikarenakan masih adanya masyarakat yang tidak
menerima informasi. Maka saran yang dapat peneliti berikan yaitu Memberikan
update informasi secara berkala di website atau sistem informasi Bawaslu Kota
Batam dan cakupan informasi yang diberikan memuat tentang temuan dugaan
pelanggaran pemilu, laporan dugaan pelanggaran pemilu, syarat formil dan
materil, rentang waktu dalam penanganan pelanggaran pemilu dan unsur-unsur
pidana pemilu untuk edukasi masyarakat.