Abstract :
Perjanjian pengikatan jual beli dalam sistem pre project selling,
dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan para pihak dari
tindakan ingkar janji atau wanprestasi. Perjanjian pengikatan jual beli dalam
sistem pre project selling seringkali selalu identik dengan model perjanjian baku
yang isinya telah ditentukan secara sepihak. Seiring dengan perkembangannya
untuk memenuhi fleksibilitas dan nilai ekonomis dari suatu kondisi dalam sistem
pre project selling ini perjanjian pengikatan jual beli selain dalam bentuk akta
otentik juga sering dibuat secara di bawah tangan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana kedudukan hukum perjanjian pengikatan jual beli atas
sistem pre project selling dan kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli
dalam hal para pihak wanprestasi atas sistem pre project selling. Jenis penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan proses kajian untuk
menemukan aturan hukum guna menjawab isu-isu yang dihadapi.