DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hak Pekerja/Buruh Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Masa Pandemi Covid-19
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Sofyan, Viona
Subject
331.011 Hak-hak Buruh 
Datestamp
2021-05-31 08:34:18 
Abstract :
Force majeur merupakan kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional menjadi salah satu alasan bagi perusahaan untuk melakukan klaim force majeur. Dan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pekerja/buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah pandemi Covid-19 dapat dijadikan alasan keadaan mendesak (force majeur) dan mengetahui hak pekerja/buruh dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) apabila pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan tidak memenuhi syarat sebagai keadaan mendesak (force majeur). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data dikumpulkan dengan metode pengumpulan kepustakaan dan dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pandemi Covid-19 dapat dijadikan alasan keadaan mendesak (force majeur) untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa melalui lembaga penyelesaian perselisihan industrial dengan persyaratan didalam Perjanjian Kerja telah disebutkan dengan jelas bahwa pandemi Covid-19 sebagai salah satu alasan force majeur. Jika klausul ini tidak terdapat didalam Perjanjian Kerja, maka klaim force majeur yang dilakukan sebaiknya dengan tujuan untuk menegoisasikan ulang isi perjanjian kerja. Hal ini dilakukan dengan itikad baik untuk kelangsungan perusahaan dan kesehatan pekerja/buruh selama pandemi Covid-19 bukan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hak pekerja/buruh dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) apabila pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan tidak memenuhi syarat sebagai keadaan mendesak (force majeur) yaitu Uang Pesangon sebanyak 2 (dua) kali Ketentuan Pasal 156 (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Hal ini diatur didalam pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 
Institution Info

Universitas Putera Batam