Abstract :
Kemajuan teknologi yang pesat telah memberikan ancaman terhadap eksistensi
karya cipta khususnya di bidang perfilman. Pelanggaran Hak Cipta di dunia maya,
seperti adanya pendistribusian film pada situs online, akhirnya telah mendorong
bentuk perlindungan Hak Cipta beralih ke dunia internet, padahal perlindungan ini
sebelumnya hanya diterapkan pada dunia nyata. Dengan keberadaan situs
streaming dan download film secara ilegal ini telah menimbulkan pelanggaran
hukum dan menyebabkan kerugian baik dari segi ekonomi maupun moral bagi
pencipta maupun pemegang Hak Cipta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisis persoalan yang terjadi, pertama mengenai penegakan hukum
terhadap penyebaran akses ilegal pada situs streaming dan download yang
dilakukan oleh situs online, mengingat maraknya pelanggaran atas karya
sinematografi dalam jejaring internet yang merugikan pencipta atau pemegang
hak cipta. Kedua terkait dengan tantangan dan upaya yang dihadapi pemerintah
dalam memberantas tindak pidana dalam melindungi ciptaan yang beredar pada
situs streaming dan download. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum yuridis normatif dengan mengkaji beberapa peraturan hukum, kemudian
akan dikaitkan dengan persoalan yang akan dipecahkan. Hasil dari penelitian ini
berupa berbagai upaya dan penegakan hukum yang diberikan pemerintah melalui
Undang-Undang secara keseluruhan yang sudah sesuai dengan perkembangan di
masyarakat, tetapi terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi pemerintah
dalam memberantas tindak pidana ini.