Abstract :
Susahnya pengisian surat pemberitahuan pajak, kurangnya pengetahuan tentang
prosedur melaporkan pajak, E-Billing, dan E-Filing menyebabkan kepatuhan wajib
pajak dalam membayar dan melaporkan pajaknya sangat rendah. Oleh karena itu,
pemerintah meningkatkan pelayanan perpajakan dan membuat fitur E-Billing dan
E-Filing yang dapat membantu wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui apakah fasilitas E-Billing dan E-Filing berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Batam. Populasi dari penelitian ini
adalah adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama Batam Selatan yang melaporkan pajaknya melalui E-Filing yang
berjumlah 43.763. Sampel penelitian ini diambil dengan menggunakan rumus
slovin dengan hasil berjumlah 100 responden. Teknik sampling yang digunakan
dalam penelitian ini adalah sampling insidental. Pengumpulan data dilakukan
dengan menyebarkan kuesioner, data diukur dengan skala likert, dan data diolah
menggunakan program SPSS versi 25. Analisis data pada penelitian ini terdiri dari
uji statistik deskriptif, uji kualitas data, uji asumsi klasik, analisis regresi linear
berganda dan uji hipotesis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa fasilitas E?Billing (X1) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi
dengan nilai signifikan 0,000 < 0,05. Fasilitas E-Filing (X2) juga berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan nilai signifikan
0,002 < 0,05. E-Billing (X1) dan E-Filing (X2) secara simultan berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan.