Abstract :
Pajak merupakan sumber utama penghasilan negara yang diterima dari rakyat
yang akan digunakan untuk pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan
salah satu pengenaan pajak terhadap bumi dan bangunan. Sesuai dengan UU No.
28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah
satu pajak daerah yang berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektifitas pemungutan dan efektifitas
pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota
Batam yang dilakukan pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota
Batam. Populasi dalam penelitian ini adalah Laporan Realisasi Anggaran Badan
Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam. Sampel yang
digunakan pada penelitian ini yaitu realisasi pajak daerah dan target beserta
realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Batam tahun 2015-2019. Metode
analisis data pada penelitian ini yaitu menggunakan metode analisis deskriptif
kualitatif sebagai penelitian dalam menghasilkan data deskriptif yang berupa data?data yang dikumpulkan dan diklasifikasikan datanya kemudian menjabarkan data
untuk berikutnya diuraikan dalam pembahasan deskriptif guna mendeskripsikan
tentang efektifitas pemungutan dan efektifitas pengelolaan Pajak Bumi dan
Bangunan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Hasil dalam penelitian
ini menunjukkan bahwa tingkat efektifitas Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) selama tahun 2015-2019 tergolong efektif karena berdasarkan
dari persentase tingkat efektifitas pemungutannya yang rata-rata mencapai
95,77%. Dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tahun 2015
sampai dengan tahun 2019 tergolong kurang baik karena rata-rata persentasenya
mencapai 17,1%.