Abstract :
Sektor pajak adalah salah satu pendapatan dan penerimaan negara yang memberikan
kontribusi cukup besar pada bidang pajak. Perbedaan keduanya terletak pada
legalitas, dalam hal ini penghindaran pajak biasanya dianggap sebagai pekerjaan
administrasi perpajakan yang legal karena lebih memanfaatkan celah dalam
peraturan perpajakan yang berlaku, dan penggelapan pajak seringkali mengarah
pada perpajakan ilegal, hal ini diluar legalitas.Tujuan penelitian ini adalah
untuk menguji pengaruh ukuran perusahaan, profitabilitas, leverage, dan
kepemilikan institusional terhadap penghindaran pajak. Populasi dalam penelitian ini
adalah seluruh perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
selama periode 2015-2019. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari situs
Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini menggunakan model regresi berganda
untuk menguji pengaruh masing-masing variabel terhadap penghindaran pajak. Bukti
empiris menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh negatif terhadap
penghindaran pajak, leverage berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak,
kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, ukuran
perusahaan berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak.