Abstract :
E-filing, e-billing dan E-SPT merupakan bagian dari system layanan pajak
berbasis online yang dikeluarkan oleh Direktorat jendral pajak sebagai langkah
modernisasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis seberapa besar
pengaruh e-filing, e-billing dan E-SPT terhadap kepatuhan wajib pajak orang
pribadi di KPP Pratama Batam Selatan. Pengumpulan data ini dilakukan dengan
kuesioner yang diukur melalui skala likert. Populasi yang diambil dalam
penelitian ini yaitu para wajib pajak Orang Pribadi yang sudah terdaftar di KPP
Pratama Batam Selatan yang berjumlah 319.154 orang dan tekhnik penentuan
sampel dilakukkan dengan memakai penghitungan rumus slovin, dari perhitungan
rumus slovin diperoleh jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 100
responden wajib pajak orang pribadi. Metode analisis data yang digunakan dalam
penelitian adalah analisis data secara kuantitatif dengan teknik pengumpulan
datanya yaitu dengan analisis deskriptif, Uji Validitas, Uji Reabilitas, Uji Regresi
Linier Berganda, Uji Normalitas, Uji Multikolonieritas, Uji Heteroskedastisitas,
Uji F, Uji T dan Uji Determinasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
variabel e-filing berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang
pribadi, variabel E-SPT berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak
orang pribadi, dan variabel e-billing tidak berpengaruh signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Batam Selatan.