Abstract :
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia tergolong sangat memuaskan
dalam beberapa tahun terakhir, dikarekan lembaga Komisi Pemberantasan
Korupsi merupakan lembaga supervisi dalam melaksanakan tugasnya sehingga
dapat bekerja maksimal, akan tetapi terbentuknya Dewan Pengawas didalam
struktur Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menjadi celah sebagai penghambat
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugasnya. Tujuan penelitian
ini adalah untuk melihat pengaruh dewan pengawas terhadap kinerja Komisi
Pemberantasan Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif.
Hasil penelitian ini adalah dibentuknya Dewan Pengawas didalam struktur
lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat mempengaruhi kinerja lembaga
Komisi Pemberantasan Korupsi itu sendiri, melalui Pasal 12B, Pasal 37B dapat
mencederai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena pada dasarnya
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga independen, dan dengan
munculnya Dewan Pengawas malah akan mempengaruhi proses projustitia,
karena dewan pengawas memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau
tidaknya terhadap proses penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan. Yang
pada Undang-Undang sebelumnya tidak diwajibkan untuk mengajukan
permohonan terkait kegiatan diatas ke pihak tertentu.