Abstract :
Ketentuan mengenai penghapusan jaminan fidusia tercantum dalam pasal 16 dan
17 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 disebutkan bahwa benda yang
didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui online
wajib dilakukan penghapusan. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian
hukum bagi debitur maupun kreditur. Namun dilapangan masih banyak pihak
debitur maupun kreditur yang tidak melakukan penghapusan jaminan fidusia
sehingga akan menimbulkan masalah ketika debitur akan menjaminkan kembali
barang atau objek jaminannya sebagai jaminan fidusia karena dalam UUJF tidak
diperbolehkan adanya fidusia ulang. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu
Bagaimana pelaksanaan dan kendala penghapusan (roya) jaminan fidusia di PT.
Bank Perkreditan Rakyat Kintamas Mitra Dana dan Apa Akibat Hukum apabila
Debitur tidak melakukan penghapusan (roya) terhadap Jaminan Fidusia, Metode
penelitian ini yang digunakan yaitu jenis penelitian Empiris. Alat pengumpulan
data menggunakan pendekatan observasi ataupun wawancara. Penelitian
dilakukan di PT. BPR Kintamas Mitra Dana dan Notaris rekanan dari Bank
tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah adanya beberapa kendala dalam
pelaksanaan penghapusan jaminan fidusia online Pada PT. BPR Kintamas Mitra
Dana yaitu tidak adanya kesadaran dan kepedulian dari pihak kreditur maupun
debitur untuk meroya jaminannya, ketidaksesuaian antara peraturan dan
pelaksanaan dilapangan, Pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia serta pihak notaris harus memberikan sosialiasi serta pemahaman yang
lebih mendalam kepada debitur ataupun kreditur tentang pentingnya pelaksanaan
penghapusan atau roya fidusia ini dilakukan