Abstract :
Pungutan liar semakin marak aski dilakukan oleh berbagai oknum demi mendapatkan
keuntungan semata. Pungutan liar ini terjadi di salah satu sekolah di Sekolah
Menengah Pertama Negeri 10 di Sei Panas Kota Batam ini menjadi perhatian publik
nasional. Namun dalam penegakan hukum pada kasus pungutan liar ini cukuplah
rumit dikarenakan dirancang dengan secara sistematis sedemikian rupa sehingga sulit
nantinya dalam proses pembuktian. Atas hal tersebut terdapat permasalahan hukum
yang ingin penulis kaji lebih mendalam lagi mengenai bagaimana peranan Kepolisian
dalam menanggulangi tindak pidana pungutan liar dan Apa kendala yang dihadapi
kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pungutan liar tersebut. Untuk
mendapatkan hasil yang lebih valid dalam menganalisis permasalahan diatas penulis
menggunakan metode penelitian hukum empiris yang merupakan pengamatan
langsung dengan narasumber atau sumber hukum yang dapat dipercaya, baik itu
dengan wawancara atau mengambil data langsung. Hasil penelitian yang penulis
dapatkan penyelidikan pada kasus SMPN 10 Kota Batam yang kewenangan
khususnya ke Reskrim Khusus pada Unit 2 untuk kegiatan penyelidikan, sesuai
dengan kewenangan dari tugas kepolisian tersebut yaitu dengan cara mendatangi
kerumah guru yang diduga melakukan tindak pidana pungutan liar sesuai dengan
pada ketentuan KUHAP Pasal 1 Ayat (19) tentang tertangkap tangan tersangka
kedapatan pada saat itu juga, bukanlah dengan sebutan operasi tangkap tangan seperti
yang dituliskan dimedia informasi. Yang menjadi hambatan kepolisian dalam
melakukan tindak pidana pungutan liar ini yaitu: Minim informasi dari masyarakat
dan Upaya yang bisa dilakukan adalah memberikan himbauan kepada setiap instansi
mengenai sanksi hukum dan melakukan pola-pola penindakan atau penghukuman
terhadap para pelaku pungutan liar berdasarkan ketentuan hukum.