DETAIL DOCUMENT
Tindak pidana penipuan informasi dan transaksi elektronik dalam perspektif hukum pidana di kota Medan (studi kasus PN Medan no. 2525/pid.sus/2019/PN Medan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pelita Harapan
Author
Jeswenny, Jeswenny
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-01-17 09:38:29 
Abstract :
Tujuan penelitian yang menjadi dasar penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui untuk mengkaji dan menganalisa ruang lingkup kriminologi penipuan informasi dan transaksi elektronik berdasarkan kasus dengan nomor perkara 2525/Pid.Sus/2019/PN MDN, menganalisa upaya dalam penanggulangan kejahatan cybercrime, mengkaji dan menganalisa penyelesaian hukum terhadap tindak pidana penipuan informasi dan transaksi elektronik berdasarkan putusan dengan nomor perkara 2525/Pid.Sus/2019/ PN MDN. Penelitian hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yuridis diteliti oleh penulis dengan pendekatan kasus. Penelitian hukum normatif yuridis ini merupakan implementasi ketentuan hukum normatif dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan ini dilakukan dengan menelusuri, mengkaji, meneliti data dari kasus. Dalam penelitian hukum ini, jenis penelitian normatif yuridis yang digunakan penulis adalah Judicial Case Study dimana pendekatan ini dilakukan dengan cara meneliti keputusan Pengadilan Negeri Medan mengenai kasus penipuan berbasis online dengan nomor putusan: 2525/Pid.Sus/2019/PN MDN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, ruang lingkup kriminologi dalam tindak pidana penipuan cybercrime ini adalah sosiologi kriminal dimana para tersangka tidak patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan dan penologi kriminal dimana para tersangka yang merupakan mantan narapidana tidak jera dan masih melakukan kejahatan. Penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan cybecrime ini dilakukan dengan kebijakan kriminal (criminal policy) melalui kebijakan penal. Penyelesaian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan secara online dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2525/Pid.Sus/2019/PN MDN menetapkan para tersangka dengan menjatuhi hukuman selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan menjatuhi denda sebesar tiga juta rupiah (Rp 3.000.000,-) subsidair 1 bulan penjara./The purpose of this research is the basis for writing this thesis to study and analyze the criminological range of information fraud and electronic transactions based on cases with case number 2525/Pid.Sus/2019/PN MDN, analyze efforts in overcoming cybercrime crime, reviewing and analyze the legal settlement of information fraud and electronic transactions based on decisions with case number 2525/Pid.Sus/ 2019/PN MDN. This legal research is included in the type of juridical normative legal research examined by the author with a case approach. This juridical normative legal research is an implementation of normative legal provisions in its action on every legal event that occurs in society. This approach is carried out by searching, reviewing, examining data from cases. In this legal research, the type of juridical normative research used by the author is Judicial Case Study where this approach is carried out by examining the Medan District Court's decision regarding online-based fraud cases with decision number: 2525 / Pid.Sus / 2019 / PN MDN. The results showed that, Criminology range in cybercrime fraud is criminal sociology where the suspects are not obedient and obey the laws and criminal penology where the suspects who are former prisoners are not deterrent and are still committing crimes. The handling of cybecrime fraud is carried out with a criminal policy through a penal policy. Legal Settlement of Fraudulent Crimes online in Medan District Court Decision No. 2525/Pid.Sus/2019/PN MDN stipulates the suspects by sentencing them to 4 (four) years and 6 (six) months of imprisonment and a fine of three million rupiah (Rp. 3,000,000.-) subsidair 1 month in prison. 
Institution Info

Universitas Pelita Harapan