DETAIL DOCUMENT
Penyelesaian sengketa restitusi pajak pertambahan nilai di badan arbitrase nasional indonesia
Total View This Week24
Institusion
Universitas Pelita Harapan
Author
Ali, Teukoe Harmanshah Simon Boerhan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-05-27 03:21:22 
Abstract :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan pada setiap penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak di setiap mata rantai produksi dan distribusi termasuk jual beli. Kewajiban melaksanakan pemungutan PPN dengan menggunakan sistem faktur. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya untuk mendapatkan selisih yang merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan dengan pajak terhutang dalam Masa Pajak berikutnya, atau dapat dikembalikan. Terhadap hal tersebut, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak (restitusi) pada akhir tahun buku. Akan tetapi, persoalan dapat terjadi saat restitusi tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh karena Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). SKPKB dapat timbul berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengidentifikasi bahwa kurang bayar akibat penjual menerbitkan faktur cacat atau tidak lengkap yang mengakibatkan pembeli membayarkan pajak berdasarkan faktur pajak cacat atau tidak lengkap. Terhadap kerugian yang dihadapi pembeli akibat perbuatan penjual tersebut, penjual dapat tidak sepakat bahwa hal tersebut merupakan kesalahan penjual. Dengan demikian, dapat terjadi ketidaksepakatan yang mana permasalahan (sengketa) tersebut timbul dalam pelaksanaan perjanjian atau kontrak dagang (jual beli) antara penjual dan pembeli. Untuk itu, penyelesaian sengketa dapat dilakukan berdasarkan pemilihan forum penyelesaian sengketa yakni memilih Badan Arbitrase Nasional Indonesia sebagai lembaga penyelesaian sengketa bagi para pihak 
Institution Info

Universitas Pelita Harapan