DETAIL DOCUMENT
Tinjauan hukum atas tanggung jawab notaris dalam pendaftaran fidusia online
Total View This Week6
Institusion
Universitas Pelita Harapan
Author
Gumilar, Gugun
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-06-19 07:45:13 
Abstract :
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan Konseptual. Hasil analisis mengatakan bahwa Akta fidusia harus di buat oleh notaris dan di daftarkan di kantor pendaftaran fidusia setempat. Di dalam pendaftaran fidusia notaris hanya bertanggung jawab terhadap formalitas dari suatu akta otentik dan tidak terhadap materi akta otentik tersebut karena materi akta adalah kesepakatan dari para pihak. Dengan di keluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik ketentuan Hukum pendaftaran akta Fidusia secara elektronik yang dibuat dihadapan Notaris dilakukan melalui sistem administrasi secara elektronik dengan menggunakan aplikasi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui jejaring internet / Fiduciary Guaranty is the right of guarantee of tangible and intangible moving objects and immovable property, especially buildings which can not be burdened with dependent rights as referred to in Law Number 4 Year 1996 concerning Mortgage Rights which remain in the control of Fiduciary Giver, as collateral For certain debt repayment, which gives priority to the Fiduciary Receiver to other creditors. This research is a normative research using the approach of Law and Conceptual. The results of the analysis say that the fiduciary deed must be made by a notary and registered at the local fiduciary registration office. In the fiduciary register the notary is only responsible for the formalities of an authentic deed and not against the material of the authentic deed because the matter of deed is an agreement of the parties. With the issuance of Regulation of the Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Number 9 of 2013 on Enforcement of Warranty Registration Electronic Fiduciary deed registration law made before the Notary is done through electronic administration system by application which have been determined by the Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum through internet network 
Institution Info

Universitas Pelita Harapan