DETAIL DOCUMENT
Analysis of Beneficial Owner Comparison in Tax Treaty between Indonesia-Hong Kong and Indonesia-Netherlands
Total View This Week12
Institusion
Universitas Pelita Harapan
Author
Jimmy, Jimmy
Subject
HF5601 Accounting 
Datestamp
2022-01-17 04:04:18 
Abstract :
Research found that implementing a tax treaty agreement can assist a country in increasing its economic growth, besides to prevent the imposition of double taxation as its main goal. Indonesia has already signed many tax treaty agreements with countries around the world, such as with Hong Kong and Netherlands that have been discussed most until today. The purpose of this research are to compare the different of beneficial owner application in tax treaty between Indonesia-Hong Kong and Indonesia-Netherlands on passive income such as dividends, interest, and royalties and to know the positive and negative impacts that can effect to Indonesia under having these tax treaty agreements. The research design and method used in this research is qualitative descriptive method along with literature research and using secondary data. The Indonesia-Netherlands tax treaty is one of Indonesia’s biggest tax leaks with 27 cases of disputes and resulting in big tax losses for Indonesia. Contrarily, no cases of disputes have been found related to the tax treaty agreement between Indonesia-Hong Kong up to now. Moreover, Indonesia and Hong Kong’s tax treaty agreement are also significantly bringing more investor from Hong Kong to Indonesia rather than from the Netherlands. This research concludes that Indonesia should establish more tax treaty agreement especially with the country that has a lot of economic activities with the aim to prevent the imposition of double taxation and also given an opportunity for Indonesia to enhance economic growth as well as also to increase the tax revenue / Penelitian menemukan bahwa penerapan tax treaty dapat membantu suatu negara dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya, selain untuk mencegah pengenaan pajak berganda sebagai tujuan utamanya. Indonesia telah menandatangani banyak perjanjian pajak dengan negara-negara di seluruh dunia, seperti dengan Hong Kong dan Belanda yang paling banyak dibicarakan hingga saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan perbedaan penerapan beneficial owner dalam perjanjian pajak antara Indonesia-Hong Kong dan Indonesia-Belanda pada passive income seperti dividen, bunga, dan royalti dan untuk mengetahui dampak positif dan negatif yang timbul terhadap Indonesia dari perjanjian pajak tersebut. Desain penelitian dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan penelitian literatur dan menggunakan data sekunder. Perjanjian pajak Indonesia-Belanda adalah salah satu kebocoran pajak terbesar di Indonesia dengan 27 kasus sengketa dan mengakibatkan kerugian pajak yang besar bagi Indonesia. Sebaliknya, tidak ada kasus kerugian yang ditemukan terkait dengan melibatkan perjanjian pajak Indonesia-Hong Kong sampai sekarang. Selain itu, perjanjian pajak Indonesia-Hong Kong juga secara signifikan membawa lebih banyak investor dari Hong Kong ke Indonesia daripada dari Belanda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia harus lebih banyak membuat tax treaty terutama dengan negara yang memiliki banyak kegiatan ekonomi dengan tujuan untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan juga untuk meningkatkan penerimaan pajak. 
Institution Info

Universitas Pelita Harapan