Abstract :
Masyarakat sadar hukum merupakan sesuatu yang ideal guna menciptakan ketertiban masyarakat. Maka pembinaan kesadaran hukum warga perlu dilakukan sehingga suatu ketentuan hukum dapat diketahui, dimengerti, ditaati dan dihargai. Masalah tertib kependudukan salah satunya menyangkut kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah menetapkan suatu peraturan berupa Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 22 Tahun 2003 Tentang Penyelengaraan Kependudukan dan Catatan Sipil. Dikeluarkannya peraturan tersebut menunjukan bahwa pembinaan penduduk semakin ditingkatkan guna mewujudkan tertib dalam penyelenggaraan kependudukan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kelalaian warga pendatang dalam mengurus perpindahan domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut berdampak kurang baik terhadap penyelengaraan pemerintahan khususnya yang menyangkut bidang kependudukan.
Penelitian ini didasarkan pada beberapa permasalahan, yakni : 1). Apakah pengetahuan hukum warga pendatang menyangkut pengurusan perpindahan domisili KTP dikategorikan tinggi?; 2). Apakah pemahaman hukum warga pendatang menyangkut pengurusan perpindahan domisili KTP dikategorikan tinggi?; 3). Bagaimana sikap warga pendatang dalam pengurusan perpindahan domisili KTP dikategorikan baik ?; 4). Bagaimana pola perilaku warga pendatang dalam pengurusan perpindahan domisili KTP dikategorikan baik?. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mendapatkan gambaran aktual tentang kesadaran hukum warga pendatang menyangkut pentingnya pengurusan perpindahan domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada penelitian ini penulis mengunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Teknik penelitian yang digunakan adalah observasi, wawancara dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1). Pengetahuan warga pendatang mengenai aturan dalam pengurusan perpindahan domisili KTP dapat dikategorikan rendah; 2). Pemahaman hukum warga pendatang mengenai aturan dalam pengurusan peerpindahan domisili KTP dapat dikategorikan sedang; 3). Sikap hukum warga pendatang mengenai aturan dalam pengurusan perpindahan domisili KTP dapat dikategorikan kurang baik; 4). Pola perilaku hukum warga pendatang mengenai aturan dalam pengurusan perpindahan domisili KTP dapat dikategorikan tidak baik. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum warga pendatang di Kampung Sirnagalih dalam pengurusan perpindahan domisili KTP tergolong rendah. Oleh karena itu aparatur pemerintahan dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan perlu melakukan sosialisasi peraturan, tranparansi informasi serta menciptakan kemudahan dalam proses pengurusan KTP bagi warga pendatang. Disamping itu perlunya menumbuhkan kesadaran dalam diri warga pendatang secara aktif dan mandiri .