DETAIL DOCUMENT
KAJIAN YURIDIS JUAL BELI HAK WARIS ATAS WARISAN YANG BELUM TERBAGI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
PUTRI, AINI ARIFAH
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2020-10-17 04:13:58 
Abstract :
Jual beli warisan adalah langka yang dapat diambil oleh ahli waris untuk membagi warisan yang belum terbagi sesuai legitime portie masingmasing ahli waris. Syarat sahnya perjanjian jual beli warisan diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Penelitian dengan judul ?Kajian Yuridis Jual Beli Hak Waris Atas Warisan Yang Belum Terbagi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? memiliki rumusan masalah bagaimana akibat hukum jual beli warisan yang belum terbagi dengan tidak menyebut semua ahli waris dan bagaimana perlindungan hukum bagi ahli waris yang tidak memperoleh warisan sesuai dengan haknya. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis-normatif yaitu dengan menggunakan data bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti peraturan perundang-undangan, buku, literatur, dan dengan memaparkan data-data yang diperoleh selanjutnya dianalisis. Adapun data yang diperlukan dapat diperoleh dari: Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum, literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, surat kabar, internet, kamus Hukum, ensiklopedi dan kamus Besar Bahasa Indonesia. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa akibat hukum jual beli warisan yang belum terbagi adalah sah selama perjanjian yang dilakukan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Dan ahli waris yang tidak memperoleh warisan sesuai dengan haknya dapat melakukan musyawarah mufakat dan jika belum tercapai kesepakatan, ahli waris dapat mengajukan gugatan secara non litigasi dan litigasi. 
Institution Info

Universitas Panca Marga