DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE)(Studi pada Hazel Dessert Yummy)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
SAPUTRA, ANDY PANCA
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2020-10-17 04:35:41 
Abstract :
Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal ini dapat dipengaruhi oleh salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal dengan nama e-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang dipergunakan internet. Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan jasa tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak-hak konsumen sangat riskan terjadi. Maka dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Sehubungan dengan hal tersebut, ada dua permasalahan yaitu pertama bagaimanakah pelaksanaan pembelian barang melalui e-commerce menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan yang kedua bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan dalam transaksi e-commerce. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan barang melalui e-commerce menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research) atau data sekunder. Masalah yang akan dikaji perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui media elektronik (e-commerce). Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum dapat melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce karena keterbatasan pengertian pelaku usaha yang hanya khusus berada di wilayah Negara Republik Indonesia dan keterbatasan akan hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang seharusnya diatur meliputi perlindungan hukum dari sisi pelaku usaha, dari sisi konsumen, dari sisi produk, dan dari sisi transaksi. Permasalahan yang timbul dalam perlindungan hukum terhadap perlindungan konsumen yaitu keamanan bertransaksi dan tidak pahamnya konsumen dalam bertransaksi e-commerce, keabsahan perjanjian menurut KUH Perdata, penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang tidak akomodatif dan tidak adanya lembaga penjamin toko online tersebut. 
Institution Info

Universitas Panca Marga