DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS MENGATASI MASALAH KREDIT MACET DI BANK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
RAMADHANA, CINDY
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2020-10-19 03:19:24 
Abstract :
Kredit adalah kegiatan seorang (debitur) meminjam sejumlah uang kepada bank (kreditur) dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap atau cicilan dalam waktu tertentu sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.Pemasalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian kredit macet pada bank. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitianHukum Normatif dengan penelitian yang berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah yang layak di terapkan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi data, klafikasi data, dan sistematika data. Data kemudian diolah dengan menggunakan teknik deskripsi kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan penyelesaian kredit pada bank terdapat pada Pasal 1155 KUHperdata, dan pasal 12 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Hamabatan dalam pelaksanaan penyelesaian kredit di bank secara peradilan yaitu tidak di proses dengan cepat, sehingga untuk menyelesaikan pada peradilan ratarata memekan waktu 2 tahun, artinya proses penyelesaian kredit macet diperadilan berjalan lama. Saran dalam penelitian ini :agar perlaksanaan penyelesaian kredit macet pada bank tidak memekan waktu yang lama, maka pemerintah atau pengadilan untuk memberikan aturan yang khusus terhadap proses persidangan terhadap penyelesaian kredit macet di bank. 
Institution Info

Universitas Panca Marga