DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM TERHADAP BENTUK KEJAHATAN PENANGKAPAN IKAN SECARA MELAWAN HUKUM (ILLEGAL FISHING) MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
MEGANDARI, DYANTI RAHAYU
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2020-10-19 03:30:12 
Abstract :
Peristiwa penangkapan secara melawan hukum (illegal fishing) yang dilakukan oleh nelayan di wilayah perairan Indonesia merupakan tantangan dan ancaman yang timbul dalam proses pengelolaan sektor perikanan sebagai sumber daya alam. Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan telah mengatur larangan terhadap alat tangkap ikan tersebut, namun pada kenyataannya masih banyak dijumpai perilaku menyimpang tersebut dimasyarakat. Kerusakan laut karena penggunaan alat penangkapan ikan ilegal merupakan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat. Penelitian dengan judul ?Tinjauan Hukum Terhadap Bentuk Kejahatan Penangkapan Ikan Secara Melawan Hukum (Illegal Fishing) Menggunakan Bahan Peledak Dalam Perspektif Kriminologi? memiliki rumusan masalah bagaimana persepektif kriminologi terhadap permasalahan penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing). Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis-normatif yaitu dengan menggunakan data seperti peraturan perundang-undangan, buku, literatur, dan dengan memaparkan data yang diperoleh untuk selanjutnya dianalisis. Adapun data yang diperlukan diperoleh dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, Undang-Undang No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, UndangUndang No. 6 tahun 1996 tentang perairan, Undang-Undang No. 32 tahun 2014 tentang kelautan, Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, literatur yang berkaitan dengan permasalahan, penelitian, surat kabar, internet, kamus hukum, ensiklopedi, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa faktor yang menyebabkan nelayan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yakni, nelayan merasa hanya melaut pekerjaan yang dapat dilakukan untuk menghidupi keluarganya, nelayan tidak memiliki cukup pengetahuan terhadap dampak dari penggunaan bahan peledak dalam kegiatan menangkap ikan, yang ketiga lemahnya pengawasan aparat terhadap penjagaan dan kelestarian laut sehingga nelayan masih memiliki kesempatan melakukan kecurangan. Akibat hukum penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan, yaitu dampak yang di akibatkan oleh bahan peledak bagi kehidupan manusia dan kehidupan laut. Upaya yang telah dilakukan dalam menanggulangi serta memberantas tindak pidana penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia adalah dengan cara preventif dan upaya represif. 
Institution Info

Universitas Panca Marga