DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TENTANG ABORSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
WAHYUNI, ERIKA
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2020-10-19 03:46:33 
Abstract :
Kehidupan merupakan suatu anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang maha Esa yang harus dihormati oleh setiap orang. Kehidupan yang diberikan kepada setiap manusia merupakan Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dicabut oleh Pemberi kehidupan tersebut. Berbicara mengenai aborsi tentunya kita berbicara tentang kehidupan manusia karena aborsi erat kaitanya dengan wanita dan janin yang ada dalam kandungan wanita. Pengguguran kandungan (aborsi) selalu menjadi perbincangan, baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, hukum maupun disiplin ilmu lain. Aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan. Hal ini disebabkan karena aborsi menyangkut norma moral serta hukum suatu kehidupan bangsa. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan tentang aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia dan hak janin untuk hidup, serta untuk mengetahui tinjauan yuridis aborsi berdasarkan undang-undang kesehatan dan legalisasi aborsi terhadap korban perkosaan. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan keperpustakaan yang bersifat yuridis normative. Yuridis normative artinya penelitian yang dilakukan mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat atau juga yang menyangkut kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Dan dapat disimpulkan bahwa dalam perundangundangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP & Undang-Undang Kesehatan. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penanganan tindakan abortus provocatus adalah faktor ekonomi, faktor penyakit herediter, faktor psikologis, faktor usia, dan faktor penyakit ibu. Upaya pencegahan abortus provocatus adalah menghindari hubungan suami isteri pada pasangan yang tidak/belum menikah, meningkatkan pengetahuan agama agar selalu terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agamanya. Legalisasi aborsi terhadap korban pemerkosaan adalah pemerkosaaan merupakan kejahatan yang serius dan bukti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan perkosaan menyebabkan trauma psikologis yang serius pada korban serta keluarga. Sedangkan sanksi administrasi perbuatan aborsi adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
Institution Info

Universitas Panca Marga