DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM NEGERI PADA PERUSAHAAN TERBUKA YANG PAILIT DITINJAU DARI HUKUM KEPAILITAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
SAKDIYA, HALIMATUS
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2020-10-21 03:38:06 
Abstract :
Berinvestasi di pasar modal dalam bentuk saham merupakan salah satu pilihan investasi. Investasi saham menjadi alternatif pembiyaan bagi perusahaan di tanah air, khususnya perusahaan terbuka di pasar modal, namun berinvestasi di pasar modal dalam bentuk saham selain memberikan peluang keuntungan juga memiliki resiko antara lain kepailitan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor menurut Undangundang 25 Tahun 2007 dan pelaksanaan perlindungan hukum bagi investor dalam negeri pada perusahaan terbuka yang pailit ditinjau dari hukum kepailitan. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Yuridis normatif artinya penelitian yang dilakukan mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat atau juga yang menyangkut kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Dengan metode penelitian yuridis normatif dan analisis data yang dilakukan secara yuridis kualitatif dapat disimpulkan bahwa Bentuk perlindungan hukum bagi investor menurut undang-undang nomor 25 tahun 2007 adalah pemerintah membuat peraturan ini dalam rangka menjamin hak dan kewajiban bagi investor dan penanam modal baik itu berasal dari asing maupun dari dalam negeri yang akan melakukan penanaman mmodal dalam negeri agar terciptanya suasana yang aman dalam melakukan investasi di dalam negeri. Pelaksanaan perlindungan hukum bagi investor dalam negeri pada perusahaan terbuka yang pailit ditinjau dari hukum kepailitan yang diberikan oleh undang-undang adalah perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum bersifat preventif ditunjukkan dari ketentuan-ketentuan melalui pembinaan dan pengawasan oleh BAPEPAM-LK, sedangkan perlindungan hukum yang bersifat represif adalah Undang-Undang Penanaman Modal memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. Selain itu UUPM memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran dan atau kejahatan di bidang jasa pasar modal. 
Institution Info

Universitas Panca Marga