DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM BAGI DEBITUR YANG WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN UTANG-PIUTANG TANPA JAMINAN DITINJAU MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
LUSIANA, LILIS AFIDA
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2020-10-21 06:42:30 
Abstract :
Atas dasar wanprestasi sebagai utang, penyelesaian kasus dalam perjanjian dibawah tangan tanpa jaminan menjadi fenomena yang sering terjadi dikalangan masyarakat luas. Padahal tidak jarang dari pihak debitur sengaja wanprestasi dengan suatu perjanjian yang dibuat bersama-sama dan sepakat untuk mengikat. Metode penelitian yang dipakai oleh penulis dalam penelitian ini meliputi metode pendekatan dengan menggunakan metode Yuridis Normatif, sumber data dengan menggunakan sumber data primer, sumber data sekuder dan sumber data tersier, metode pengumpulan data menggunakan teknik mengumpulan data dengan studi kepustakaan, dan analisa data menggunakan metode deduktif induktif. Dalam pemberian pinjaman utang yang tertuang dalam suatu perjanjian utang-piutang oleh kreditur kepada debitur bukanlah tanpa resiko, karena resiko mungkin saja terjadi khususnya karena debitur tidak wajib membayar utangnya secara lunas atau tunai, melainkan debitur diberi kepercayaan untuk membayar belakangan secara bertahap. Selain dari itu untuk mendapatkan kepastian dari debitur dalam pembayaran cicilan/angsuran, kreditur melakukan tindakan-tindakan pengamanan/perlindungan dan meminta kepada debitur tanpa mengikatkan suatu barang tertentu sebagai jaminan dalam perjanjian utang-piutang tersebut. Melainkan dengan membayar hutangnya dengan jangka waktu yang ditentukan kembali oleh kreditur. Dalam hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan masing-masing oleh kedua belah pihak dimana keduanya saling menyetujui dengan melihat sebab-sebab mengapa tanpa adanya jaminan dalam penundaan pembayaran hutang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat yang ditimbulkan oleh pihak debitur adalah dengan pembayaran ganti rugi atas wanprestasi yang diperbuat atas konsekuensi dari sebuah perjanjian yang dibuat. Perlindungan hukum bagi kreditur, bahwa haknya tidak hilang. Debitur harus melakukan kewajibannya dengan cara itikad baik dan patut semestinya untuk menuntut ganti rugi atas keuntungan dirinya berdasarkan persetujuan antar pihak yang berkepentingan. 
Institution Info

Universitas Panca Marga