DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM NOTARIS TIDAK MEMASUKKAN SELURUH AHLI WARIS BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
PERMATASARI, NOVIA INTAN
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2020-10-22 06:11:11 
Abstract :
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, dimana akta tersebut dapat berupa surat yaitu salah satunya adalah surat keterangan waris yang digunakan sebagai alat bukti yang sah bagi masyarakat. Surat keterangan waris yang dibuat oleh notaris dapat menjadi alas hukum atas status harta benda, hak, dan kewajiban seseorang. Kekeliruan atas akta yang dibuat Notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak seseorang atau terbebaninya seseorang atau suatu kewajiban. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris dan untuk mengetahui akibat hukum Notaris tidak memasukkan seluruh ahli waris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat normatif yaitu dengan menggunakan data bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti peraturan perundang-undangan, buku, literatur, dan dengan memaparkan data-data yang diperoleh selanjutnya dianalisis. Adapun data yang diperlukan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa kekuatan hukum surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna karena dibuat dihadapan pejabat yang berwenang yaitu Notaris dan akibat hukum notaris tidak memasukkan seluruh ahli waris dapat dikenakan sanksi yang terdapat dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. 
Institution Info

Universitas Panca Marga