DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PERLINDUNGAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP SUPPORTER SEPAK BOLA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
SETYANDARI, PRADITA WAHYUNING
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2020-10-23 02:45:41 
Abstract :
Suporter merupakan orang yang memberikan dukungan, sehinga bersifat aktif. Supporter tersebut tentu sangat menginginkan tim sepak bola yang di idolakannya menang, untuk itu mereka rela memberikan dukungan kepada timnya dengan melihat pertandingan timnya secara langsung.Akhir ?akhir ini sering terjadinya kasus perkara penganiayaan yang dilakukan dengan bersama?sama mengeroyok yang sampai mengakibatkan hilangnya nyawa dari seseorang akibat perselisihan oleh para suporter sepak bola di tiap daerah, yang mana hal ini masih belum adanya rasa kesadaran atas perdamaian dari kalangan suporter sepak bola. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya yang bisa dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan supporter sepak bola, faktor-faktor apa saja yang mengakibatkan adanya kekerasan antar supporter dan bagaimana cara menanggulanginya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif yang berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yuridisnormatif merupakan suatu pendekatan deduktif atau bersifat deduksi. Adapun hasil pnelitian ini diketahui bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana yang dilakukan supporter sepak bola adalah: (1) Perlindungan hukum untuk korban kekerasan oleh supporter sepak bola yaitu dengan upaya memberikan perlindungan hukum terhadap korban adalah dengan melakukan upaya preventif dan represif. (2) Faktor-faktor yang menjadi penyebab suporter sepak bola melakukan tindak pidana penganiayaan terdiri dari faktor internal yang berasal dari dalam individu dan faktor eksternal yang berasal dari luar individu. (3) Upaya penanggulangan yang dilakukan terhadap tindak pidana penganiayaan atau kekerasan dilakukan dengan sarana penal maupun non penal. Dengan sarana penal, suporter yang melakukan kekerasan sebaiknya dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara jika terbukti melakukan kekerasan demi membuat efek jera. Dengan sarana non penal adalah setiap suporter baik yang resmi maupun tidak resmi sebaiknya dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi berupa pemahaman akan adanya sanksi pidana jika melakukan kekerasan, membentuk karang taruna, memberikan pengetahuan agama untuk mampu membedakan hal baik dan buruknya. 
Institution Info

Universitas Panca Marga