DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DALAM SIDANG PERKARA PERDATA(STUDI DI PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
FADHILAH, ROFIKA NUR
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2020-10-26 03:30:34 
Abstract :
Menggelar proses peradilan perkara perdata berdasarkan alat bukti yang sah, masih belum cukup untuk menentukan pertimbangan bagi hakim, sebab objek gugatan perdata tidak diketahui dengan jelas dan pasti dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek. Untuk itulah dilakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan bagi pencari keadilan melakukan eksekusi (executable) atas objek sengketa barang-barang tidak bergerak. Pembuktian pemeriksaan setempat ini juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Penelitian dengan judul ?Tinjauan Yuridis terhadap Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Sidang Perkara Perdata? memiliki rumusan masalah bagaimana kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat dalam sidang perkara perdata dan bagaimana pelaksanaan pembuktian pemeriksaan setempat dalam menyelesaikan perkara perdata di Pengadilan Negeri Probolinggo. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis empiris yaitu ditinjau dari sudut ilmu hukum dan peraturan-peraturan tertulis sebagai data sekunder lalu menganalisis pelaksanaan hukum yang ada di tengah masyarakat, memusatkan pada cara bekerjanya hukum dalam masyarakat (law-in-action). Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat dalam sidang perkara perdata merupakan pembuktian kuat yang diperoleh dari hasil persidangan pemeriksaan setempat dapat dijadikan sebagai bagian dasar pertimbangan Majelis Hakim mengambil putusan. Adapun pelaksanaan pembuktian pemeriksaan setempat dalam menyelesaikan perkara perdata di Pengadilan Negeri Probolinggo dengan menunjuk pelaksana pemeriksaan setempat yang terdiri dari dua orang Hakim Anggota Majelis dan seorang panitera yang bertugas membuat berita acara pemeriksaan setempat serta dihadiri para pihak yang bersengketa. Majelis Hakim memeriksa dengan jelas dan pasti letak, luas, dan batas objek barang terperkara (tanah). 
Institution Info

Universitas Panca Marga