DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN NOMOR 94/PID.B/2018/PN.PBL TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN PERJALANAN HAJI DAN UMROH (STUDI DI PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
HADI, SAENAL
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2020-10-26 04:15:58 
Abstract :
Indonesia tidak lepas dari umat yang beragama islam. Dimana Agama Islam sendiri memiliki rukun islam dan rukun iman yang wajib dilaksanakan oleh umatnya. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima yang menjadi dambaan setiap muslim untuk melaksanakan kewajibannya, bagi yang telah memenuhi persyaratan mampu atau istitha?ah, baik secara fisik, materi, terlebih lagi mampu dalam melaksanakan manasik haji (Depag RI, 2006:2). Dengan sulitnya melaksanakan ibadah haji, menunggu cukup lama atau menunggu urutan, hal ini mengakibatkan maraknya perjalanan travel haji bermasalah dan banyak masyarakat karena menunggu haji terlalu lama maka lebih memilih untuk melakukan ibadah umroh. Kepercaayan pelanggan seringkali disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang berupaya mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum dan norma yang ada. Termasuk dalam hal pelaksanaan ibadah haji di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana materiil dalam perkara putusan Nomor: 94/Pid.B/2018/Pn.Pbl tentang Tindak Pidana Penipuan Perjalanan Haji dan Umroh di Pengadilan Negeri Probolinggo dan pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi pidana terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan Empiris/Sosiologis. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode studi lapangan dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan ketentuan pidana materiil oleh Penuntut Umum dan Hakim dalam Putusan Nomor :94/Pid.B/2018/PN.Pbl sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat dakwaan (acte van verwizing) dengan Nomor Registrasi Perkara PDM- 33/PROBO/08/2018 yang dibuat oleh Penuntut Umum telah memenuhi syarat formal dan materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Sedangkan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor Nomor :94/Pid.B/2018/PN.Pbl telah sesuai, yaitu dengan terpenuhinya semua unsur dalam Pasal 378 KUHP, dipenuhinya minimal 2 alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa beserta barang bukti yang dipakai terdakwa dalam melakukan perbuatannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. 
Institution Info

Universitas Panca Marga