DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PROBLEMATIKA PENERAPAN HUKUM ADAT PERJANJIAN PERAWATAN KUDA BALAP DI KECAMATAN LECES KABUPATEN PROBOLINGGO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
MAULIDIYAH, SITI THOUSYATUL
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2020-10-26 06:34:35 
Abstract :
Negara Indonesia adalah negara hukum, ini merupakan ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ada sekian banyak komponen-komponen hukum yang dijadikan dasar pembentukan hukum untuk menciptakan suatu keadilan dan kepatutan dalam bermasyarakat. Salah satu komponen hukum tersebut adalah hukum adat. Hukum adat adalah hukum asli indonesia yang tidak tertulis/tertuang di dalam bentuk Perundang-Undangan Republik Indonesia dan disana-sini mengandung unsur agama. Hukum adat masih dalam masa pertumbuhan, dan secara langsung telah membawa kita kepada dua keadaan yang justru merupakan sifat dan pembawa hukum itu, di antarannya adalah adanya sistem hukum yang tertulis dan tidak tertulis. Namun kebanyakan sistem hukum adat adalah tidak tertulis. Hal ini membuat hukum ada lebih sering diabaikan oleh masyarakat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur perjanjian perawatan kuda balap secara hukum adat di Kecamatan Leces dan apakah problematika yang dihadapi dalam penerapan hukum adat perjanjian perawatan kuda balap di Kecamatan Leces. Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan metode yuridis empiris. Yuridis empiris artinya penelitian dilakukan dengan wawancara dan observasi langsung di lapangan guna memperoleh data yang sesuai yang diharapkan oleh penulis. Menggunakan metode penulisan yuridis empiris penulis melakukan beberapa kali wawancara kepada para pemilik serta perawat kuda dan observasi langsung untuk memperoleh data yang sesuai dan akurat. membuat penulis dapat menyimpulkan bahwa prosedur pelaksanaan perjanjian antara pemilik dan perawat kuda tentang perawatan kuida balap berjalan dengan baik meski masih sering terjadi wanprestasi. Wanprestasi ini dilakukan tidak hanya oleh salah satu pihak. Namun kedua belah pihak sama-sama pernah melakukannya. Adapun wanprestasi yang pernah dilakukan oleh perawat kuda diantaranya telat memberi pakan kuda, melatih kuda tidak teratur, dan tidak menjaga kebersihan serta kelayan kandang. Sedangkan wanprestasi yang pernah dilakukan oleh pemilik kuda diantaranya telat memberikan upah, tidak menyediakan tempat tinggal yang layak bagi perawat kuda, dan tidak memperhatikan kesehatan perawat kuda. 
Institution Info

Universitas Panca Marga