DETAIL DOCUMENT
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE BERDASARKAN KUHP
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
RUKMANA, ULFA
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2020-10-27 04:13:07 
Abstract :
Penipuan bisnis online bisa dilakukan dengan berbagai modus, berikut ini beberapa modus yang biasa digunakan oleh pelaku untuk menjerat korbannya seperti melakukan modus penipuan bisnis online berupa pembajakan akun. Biasanya pelaku akan membajak akun-akun yang dianggap menguntungkan, seperti akun media sosial tokoh ternama. Jika sudah mampu dibajak maka aksi penipuan bisa dilancarkan dengan menggunakan akun dari seseorang yang terkenal sehingga mudah dipercaya saat ditawari produk, atau yang lebih parah disuruh mentransfer sejumlah uang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penindakan pidana terhadap pelaku penipuan arisan melalui online berdasarkan KUHP dan faktor apa yang menghambat penindakan pidana pelaku tindak pidana penipuan arisan melalui media online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penindakan pidanaterhadap pelaku penipuan arisan online dilakukan sesuai dengan aturan hukum pidana yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena di dalam kasus terdapat unsur penipuan dikenakan Pasal 378 KUHP dimana penindakan pidana tersebut dimulai dari beberapa tahapan. Tetapi karena dalam Pasal 378 KUHP untuk ancaman pidananya terlalu ringan maka aparat kepolisian menggunakan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sudah mampu menjerat pelaku 
Institution Info

Universitas Panca Marga