DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
RAHMAWATI, AISYAH
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2021-03-13 06:28:27 
Abstract :
Youtuber adalah suatu pekerjaan bebas yang sedang naik daun, dimana pekerjaannya dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Penghasilan Youtuber diperoleh dari Google AdSense, dengan menempatkan iklan di akun YouTube yang akan diuploadnya. Youtuber termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi, karena ketika Youtuber memperoleh penghasilan mereka wajib memungut, melaporkan, serta membayar besarnya pajak terutang kepada negara. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pemungutan pajak penghasilan terhadap Youtuber, mengetahui bagaimana hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak penghasilan terhadap Youtuber dan mengetahui sanksi yang dikenakan apabila Youtuber tidak membayar pajak penghasilan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, yaitu memperoleh data sekunder tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan proses pemungutan pajak penghasilan terhadap Youtuber, hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak penghasilan terhadap Youtuber dan sanksi yang dikenakan apabila Yotuber tidak membayar pajak penghasilan, dan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yang kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu bersifat umum ke yang bersifat khusus. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa proses pemungutan pajak penghasilan terhadap Youtuber dilakukan dengan menggunakan sistem Self Assessment System dimana Youtuber harus memungut, melaporkan, serta membayar pajak terutang secara mandiri melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tanpa menunggu Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Fiskus. Dalam proses pemungutan pajak penghasilan terhadap Youtuber tidak akan berjalan dengan sebagaimana mestinya yang mengalami beberapa hambatan diataranya: Pertama, hambatan dari Youtuber yaitu kurang pengetahuan tentang tata cara pemungutan dan pembayaran pajak. Kedua, hambatan dari Fiskus yaitu kurangnya pelayanan dan pengawasan. Ketiga, hambatan dari Kantor Pelayanan Pajak yaitu kurang mengadakan sosialisasi terkait sistem perhitungan pajak, sehingga dari ketiga hambatan yang terjadi tersebut akan menyebabkan Youtuber tidak memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak dalam memungut dan membayar pajak terutang, serta Youtuber juga dapat melakukan penggelapan pajak dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang secara tidak lengkap dan/atau tidak benar, yang mengakibatkan Youtuber terkena sanksi di bidang perpajakan. 
Institution Info

Universitas Panca Marga