DETAIL DOCUMENT
ANALISIS HUKUM TENTANG ASURANSI TERHADAP HILANG ATAU RUSAKNYA BARANG DALAM PENGIRIMAN MELALUI LAUT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
PRATAMA, BHAGAS EVRYANDARU
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2021-03-12 04:34:00 
Abstract :
Perjanjian pengangkutan melibatkan pengirim atau pemilik barang (shipper) dan pengangkut atau pelayaran (carrier). Perjanjian pengangkutan ini menimbulkan hak, kewajiban serta tanggung jawab yang berbeda dari masing-masing pihak. Hak, kewajiban dan tanggung jawab ini harus dipenuhi sebaik baiknya oleh masing-masing pihak. Manakala terjadi suatu kelalaian atau wanprestasi yang mrngakibatkan suatu kerugian maka pihak yang dirugikan berhak menunutut ganti rugi. Jika timbul suatu masalah dimana masalah tersebut tidak bisa terselesaikan sendiri oleh masing-masing pihak maka masalah tersebut akan dapat diselesaikan berdasarkan pada pengadilan setempat, ataupun pengadilan/ arbitrase dimana telah diperjanjikan di dalam perjanjian pengangkutan tersebut. Mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kalau debitur tidak memenuhi janji atau tidak memenuhi sebagai mana mestinya sesuai dengan yang telah disepakati dan diperjanjikan oleh kedua belah pihak dan kesemua itu dapat dipersalahkan kepadanya, maka ada akibat hukum yang atas tuntutan dari kreditur bisa menimpa dirinya. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, penanggung memberikan kebebasan kepada tertanggung untuk memilih salah satu dari klausa penyelesaian sengketa yaitu degan cara arbitase dan melaui pengadilan. 
Institution Info

Universitas Panca Marga