DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS BEDA AGAMA MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA) DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
SHINTA, DWIYANI AYU PRAMA
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2021-03-12 05:40:32 
Abstract :
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang, di antaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut. Salah satu masalah yang biasanya timbul adalah permasalahan mengenai perbedaan agama antara Pewaris dan Ahli Waris. Selama ini status perbedaan agama kerap kali menimbulkan permasalahan dimana anak yang keluar dari agama orang tuanya tidak memiliki hak terhadap harta orang tuanya. Dalam hukum Islam telah ditegaskan bahwa orang yang berbeda agama tidak bisa terjadi hubungan waris-mewarisi. Konsep Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) mengenai status hak waris beda agama terletak dalam Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Sedangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) tidak ada mengenal perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi, Karena, menurut Pasal 832 Kitab Undang ? Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berhak menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, dengan kata lain sah sah saja orang yang berbeda agama menjadi pewaris atau mewarisi. 
Institution Info

Universitas Panca Marga