DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPAT DAN BELANJA DAERAH (APBD) DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
FIRMANSYAH, M YUDI
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2021-03-19 04:50:43 
Abstract :
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan di tetapkan dengan peraturan daerah. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bagaimana prosedur dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan mengetahui bagaimana pertanggung jawaban Kepala Daerah sebagai pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, yaitu memperoleh data sekunder tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan prosedur dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan mengetahui bagaimana pertanggung jawaban Kepala Daerah sebagai pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yang kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu bersifat umum ke yang bersifat khusus. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa prosedur dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu diawali dengan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang kemudian dilakuakan persetujuan oleh DPRD, pengesahan oleh pemerintah pusat, penetapan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sampai dengan implementasi dan penerapan atau pemanfaatan anggaran dengan melaksanakan, menatausahakan, serta mempertanggung jawabkannya dan pertanggungjawaban kepala daerah sebagai pelaksana APBD yaitu diawali dengan PPK-SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran SKPD dan disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD. PPKD selanjutnya menyusun laporankeuangan pemerintah daerah dengan menggambungkan laporan keuangan SKPD. Laporan keuangan SKPD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan dan dilampiri dengan surat pernyataan kepala SKPD bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakn berdasarkan sisitem pengendalian intern yang memadai dan standar akuntasi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang undangan. 
Institution Info

Universitas Panca Marga