DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA TERHADAP PEMALSUAN IJAZAH MENURUT PASAL 263 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
SUSANTO, HELMI DAMAR
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2021-03-23 06:38:02 
Abstract :
Ijazah merupakan hasil dari proses seorang mahasiswa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan menyelesaikan semua persyaratan administratif dan akademik dari suatu program studi tertentu di sebuah Universitas dan berhak menyandang gelar sesuai yang ditetapkan oleh Universitas.? Sesuai pada kenyataannya dokumen ijazah sering disalah gunakan untuk mengedepankan kepentingan yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain salah satu kasus yang marak terjadi adalah tindak pidana pemalsuan ijazah. Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah ingin mengetahui dan memahami apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah, mengetahui dan memahami bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah serta faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, yaitu memperoleh data sekunder tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab terjadianya tindak pidana pemalsuan ijazah, dan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yang kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu bersifat umum ke yang bersifat khusus. Berdasarkan analisis data yang dilakukan mendapatkan kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah yaitu: Adanya kesempatan melakukan tindak pidana, perilaku social peranan penting terhdap orang lain, pemahaman agama, perekonomian, kebutuhan seseorang untuk dipandang terhormat, strata social demi pengakuan dari masyarakat, dan faktor perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah yaitu penerapan sanksi pidana sesuai pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 1 dan ayat 2 serta dalam Undang-Undang SISDIKNAS yang dituangkan pada pasal 67, 68, dan 69. Selain itu faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah ialah: Faktor hukumnya sendiri, faktor penegakan hukum, sarana atau fasilitas penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. 
Institution Info

Universitas Panca Marga