DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN TENAGA KERJA KONTRAK DIPERUSAHAAN TANPA JAMINAN SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
HIKMAH, LAILATUL
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2021-03-26 02:22:16 
Abstract :
Tenaga kerja membutuhkan perlindungan tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja sangatlah penting bagi pekerja. Adanya perlindungan tenaga kerja adalah untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi pekerja pada saat bekerja, sehingga apabila di kemudian hari terjadi kecelakaan kerja pekerja tidak perlu khawatir karena sudah ada peraturan yang mengatur keselamatan bekerja dan tata cara penggantian ganti rugi dari kecelakaan kerja tersebut Banyak tenaga kerja yang masih belum mendapatkan haknya dari para pemberi kerja dengan memberikan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, masalah ini banyak dialami oleh tenaga kerja kontrak yang hanya dipekerjakan setiap waktu yang dibutuhkan. Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya, untuk menaggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko-resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja, baik fisik maupun mental,diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.jaminan kecelakaan kerja memberikan jaminan perawatan medis, tunjangan cacat, dan tunjangan kematian dalam hal peserta mengalami kecelakaan atau sakit akibat kerja, kecelakaan kerja yang terjadi saat hubungan kerja meliputi kecelakaan di tempat kerja dan kecelakaan dijalan pada waktu pekerja berangkat ke tempat kerja dan pulang dari tempat kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini berupa pengetahuan tentang tanggung jawap perusahaan yang lalai dalam mendaftarkan pekerjanya kedalam program jaminan sosial, dan hambatan apa saja yang dihadapi perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kedalam program jaminan sosial. Dari permasalahan yang dihadapi tenaga kerja yang masih belum terdaftar kedalam program jaminan sosial karena lalainya pemberi kerja, bisa mendaftarkan dirinya sendiri kedalam program jaminan sosial. Dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berwenang mengawasi setiap kegiatan yang melibatkan tanggungjawabnya dalam pengawasan. 
Institution Info

Universitas Panca Marga