DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN REGULASI TENTANG PEMBAGIAN TOKO MODERN DENGAN PASAR TRADISIONAL DI KOTA PROBOLINGGO SESUAI PERDA NO 9 TAHUN 2011
Total View This Week0
Institusion
Universitas Panca Marga
Author
QURAEN, MOCHAMMAD ANGGA ALFIANUR
Subject
Fakultas Hukum 
Datestamp
2021-03-26 03:10:53 
Abstract :
Pasar adalah area tempat jual beli barang dan atau tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pasar tradisional maupun pasar modern dan/atau pusat perbelanjaan, pertokoan, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan regulasi tentang zonasi toko modern dan pasar tradisional di kota probolinggo sesuai perda no.9 tahun 2011 , mengetahui bagaimana pengawasan pendirian pasar modern di kota probolinggo sesuai perda no.9 tahun 2011. Metode penelitian yang digunakan adalah studi empiris yang bersifat yuridis-empiris, yaitu memperoleh data primer dan sekunder tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yang berkaitan pelaksanaan pendirian pasar yang modern yang jauh lebih banyak dari pasar tradisional, factor penegakan hukum, faktor pemberdayaan manusia dan langkah yuridis dengan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yang kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu bersifat umum ke yang bersifat khusus. Berdasarkan analisis data dan observasi yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa dalam penataan pasar tradisional dan modern di Kota Probolinggo, telah melalui serangkaian proses oleh Badan Perizinan. Serangkaian proses dan faktor yang menjadi pertimbangan dalam implementasi kebijakan oleh Badan Perizinan adalah meliputi: komunikasi, sumber daya, disposisi/pelaksana, struktur birokrasi dan kepentingan yang mempengaruhi kebijakan. Kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan yaitu keinginan masyarakat untuk mendirikan minimarket sangat tinggi, Badan Perizinan tidak memiliki kewenangan yang kuat untuk mengatur secara lebih lanjut keberadaan usaha minimarket, ketidak sesuaian perda dengan kenyataan di lapangan, dan hambatan dalam internal yaitu menyatukan budaya kerja, mengumpulkan dan memahami peraturan dan membuat sistem administrasi. 
Institution Info

Universitas Panca Marga